nusantara rec
March 16, 2020
0
oleh Ridho Arisyadi
Mahasiswa Program Magister Teknik Elektro ITB
Jokowi dan Omnibus Law
Namun hingga tahun 2019 yang lalu, porsi energi terbarukan pada energi primer hanyalah sebesar 7,8%. Padahal targetnya sendiri adalah 23% porsi energi terbarukan di 2025. Ditambah dengan tingkah rakus kita dalam mengeksploitasi alam, dampak dari pemanasan global sudah mulai bermunculan hari ini. Mulai dari curah hujan yang besar dan tidak menentu di Indonesia, longsor dan galodo karena penahan air yang ditebang, kebakaran hutan terlama di Australia, dan tentu saja lapisan es yang mencair semakin cepat setiap harinya di Kutub Utara. Perlu aksi nyata untuk menghentikan kerusakan ini dan salah satu solusi nyatanya adalah penggunaan secara masif pembangkit listrik energi terbarukan yang ramah lingkungan dan tidak lagi membangun pembangkit listrik berbahan bakar fosil lagi.
Aturan detail tentang pemanfaatan energi terbarukan sebagai pembangkit listrik lebih banyak diatur pada level peraturan menteri dalam hal ini Peraturan Menteri ESDM seperti Peraturan Menteri ESDM nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang mengatur harga jual pembangkit listrik dari energi terbarukan serta Peraturan Menteri ESDM nomor 38 Tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi di Pedesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Skala Kecil. Peraturan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM sebenarnya tidak tumpang tindih dengan peraturan diatasnya seperti UU Energi, UU Ketenagalistrikan, dan Perpres RUEN. Namun pada beberapa aturan masih terdapat “missing link” sehingga para pemangku kepentingan ragu-ragu dalam menggunakannya. Sebagai contoh Peraturan Menteri ESDM nomor 38 Tahun 2016 yang memberikan kesempatan kepada swasta nasional untuk menjadi “PLN mini” di daerah-daerah terpencil yang tak terjangkau PLN namun hingga saat belum ada “PLN mini” yang lahir dari beleid ini
Mahasiswa Program Magister Teknik Elektro ITB
Jokowi dan Omnibus Law
Presiden Joko Widodo
tidak main-main dengan janji Omnibus Law-nya yang pertama kali disebut pada
pidato pelantikan 20 Oktober 2019 yang lalu. Tidak butuh waktu lama, draft
Rancangan Undang-Undang Omnibus Law terkait investasi dan ketenagakerjaan
akhirnya diserahkan ke DPR RI pada 12 Februari 2020 yang lalu. Yang unik,
awalnya RUU tersebut dikenal dengan RUU Cipta Lapangan Kerja dan khalayak
menyingkatnya menjadi RUU Cilaka. Namun secara resmi ketika RUU tersebut
diserahkan ke DPR RI, nama resminya berubah menjadi RUU Cipta Kerja.
“Jadi, sudah bukan cipta
lapangan kerja, cipker singkatannya, bukan cilaka, sudah jadi cipker," pesan Ketua DPR RI, Puan Maharani. RUU Omnibus
law pertama ini memang ramai dibicarakan karena adanya kekhawatiran bahwa RUU
ini hanya berpihak pada pengusaha dan mengorbankan pekerja serta Bumi yang
dikeruk sumber daya nya. Gelombang protes dan penolakan sudah mulai bergelora
sejak beberapa waktu. Hal-hal yang dikhawatirkan kelompok buruh dan pekerja
antara lain masalah perubahan jam kerja, sistem kerja, kerja kontrak,
outsourcing, upah minimum, dan pesangon.
Kekhawatiran mereka
makin terbukti ketika RUU Cipker a.k.a Cilaka itu menghapus cuti khusus
atau izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan, menghapus izin atau
cuti khusus untuk keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan
anaknya, istri melahirkan/keguguran kandungan, hingga bila ada anggota keluarga
dalam satu rumah yang meninggal dunia. Namun yang pasti Presiden Joko Widodo
sangat bersungguh-sungguh untuk untuk merealisasikan Omnibus Law-nya.
Perkembangan EBT yang
stagnan
Ketika janji
Undang-undang Omnibus Law Presiden Jokowi melaju dengan progres yang cepat, ada
yang berjalan pelan di Bumi Khatulistiwa ini, pertumbuhan energi terbarukan.
Padahal Presiden Joko Widodo telah menandatangani Paris Agreement dan
meratifikasinya menjadi Nomor 16 Tahun 2016. Indonesia berkomitmen untuk
mengintensifkan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) hingga 29 persen dengan
sumber daya sendiri dan hingga 41 persen dengan dukungan internasional dari
tahun 2030 BAU (Business As Usual) di sektor kehutanan, energi, pertanian,
industri, dan limbah.
Di bidang energi,
sebenarnya Indonesia telah lebih dulu daripada Paris Agreement untuk
menetapkan target porsi energi terbarukan yang besar dalam bauran energi primer
Indonesia dalam rangka ikut menurunkan produksi emisi GRK dan juga untuk ketahanan
energi nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Energi Nasional menetapkan transformasi pada 2025 dan 2050, dengan bauran
Energi baru terbarukan setidaknya 23 persen tahun 2025 dan 31 persen tahun
2050. Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah Indonesia telah melaksanakan
berbagai upaya. Sebut saja menetaskan berbagai peraturan tentang energi baru
terbarukan seperti Peraturan Menteri ESDM No 50 Tahun 2017 tentang pemanfaatan
Energi Baru Terbarukan sebagai pembangkit listrik, membangun pembangkit listrik
tenaga surya dan mikrohidro dengan skala mini-grid di lebih dari 600 desa
terpelosok di Indonesia, dan juga mengundang investor luar negeri untuk
berinvestasi di industri energi terbarukan di Indonesia.
Namun hingga tahun 2019 yang lalu, porsi energi terbarukan pada energi primer hanyalah sebesar 7,8%. Padahal targetnya sendiri adalah 23% porsi energi terbarukan di 2025. Ditambah dengan tingkah rakus kita dalam mengeksploitasi alam, dampak dari pemanasan global sudah mulai bermunculan hari ini. Mulai dari curah hujan yang besar dan tidak menentu di Indonesia, longsor dan galodo karena penahan air yang ditebang, kebakaran hutan terlama di Australia, dan tentu saja lapisan es yang mencair semakin cepat setiap harinya di Kutub Utara. Perlu aksi nyata untuk menghentikan kerusakan ini dan salah satu solusi nyatanya adalah penggunaan secara masif pembangkit listrik energi terbarukan yang ramah lingkungan dan tidak lagi membangun pembangkit listrik berbahan bakar fosil lagi.
UU Energi dan
Ketenagalistrikan
Saat ini, energi
terbarukan di Indonesia diatur di Undang-undang nomor 30 Tahun 2007 tentang
Energi (UU Energi), Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum
Energi Nasional (RUEN), dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Energi Nasional (KEN). Ada juga Undang-undang nomor 30 Tahun 2009
tentang Ketenagalistrikan yang bersinggungan dengan energi terbarukan karena
pemanfaatan utama dari energi terbarukan adalah sebagai pembangkit listrik.
Peraturan-peraturan tersebut hanya mengatur hal-hal umum saja seperti
jenis-jenis energi terbarukan, sumber energi terbarukan, dan pemanfaatannya,
serta jenis-jenis usaha ketenagalistrikan.
Aturan detail tentang pemanfaatan energi terbarukan sebagai pembangkit listrik lebih banyak diatur pada level peraturan menteri dalam hal ini Peraturan Menteri ESDM seperti Peraturan Menteri ESDM nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang mengatur harga jual pembangkit listrik dari energi terbarukan serta Peraturan Menteri ESDM nomor 38 Tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi di Pedesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Skala Kecil. Peraturan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM sebenarnya tidak tumpang tindih dengan peraturan diatasnya seperti UU Energi, UU Ketenagalistrikan, dan Perpres RUEN. Namun pada beberapa aturan masih terdapat “missing link” sehingga para pemangku kepentingan ragu-ragu dalam menggunakannya. Sebagai contoh Peraturan Menteri ESDM nomor 38 Tahun 2016 yang memberikan kesempatan kepada swasta nasional untuk menjadi “PLN mini” di daerah-daerah terpencil yang tak terjangkau PLN namun hingga saat belum ada “PLN mini” yang lahir dari beleid ini
Omnibus Law Energi
Sebenarnya sejak 2017 yang lalu, DPD RI telah menginisiasi lahirnya
UU Energi Baru Terbarukan sebagai payung hukum pemanfaatan energi baru
terbarukan di Indonesia. Namun Barulah pada awal tahun 2020 ini, RUU EBT masuk
dalam program legislasi nasional serta Komisi VII DPR sudah
menyiapkan Panitia Kerja (Panja) nya seperti yang diberitakan dunia-energi.com pada Bulan Februari lalu pada
artikel “Panja RUU EBT Dibentuk Pekan Ini”. Butir-butir pasal serta hal yang
diatur pada RUU tersebut belum dipublikasikan pada khalayak umum meski semangat
UU tersebut adalah agar target 23% EBT dalam bauran energi, dan juga target 29%
penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebagai bagian dari komitmen global
Indonesia dapat tercapai.
Melihat semangat
Presiden Joko Widodo dengan Omnibus Law yang menggebu, ada baiknya Bapak
Presiden mempertimbangkan untuk membuat satu undang-undang sapu jagat yang
mengatur tentang energi, energi baru terbarukan, dan ketenagalistrikan
sekaligus. Omnibus Law Energi tersebut dapat mengurangi 3 undang-undang serta
dapat menyelaraskan semua aturan turunan dibawahnya terutama pada aspek
pemanfaatan energi terbarukan sebagai pembangkit listrik. Dengan penyelarasan
aturan teknis turunannya, tidak akan ada lagi “missing link” yang menyebabkan
satu peraturan tidak dapat bekerja.
Selain itu, dengan
Omnibus Law Energi tersebut, Pemerintah dapat memasukan gebrakan-gebrakan baru
yang dapat mempercepat pemanfaatan energi terbarukan secara luas, misalnya
pungutan pada pembelian bahan bakar fosil yang kemudian digunakan untuk
pembiayaan proyek energi terbarukan yang telah diterapkan di beberapa negara.
Kami yakin akan banyak kemudahan dan terobosan baru jika tiga undang-undang
yang mengatur tentang energi tersebut digabung menjadi satu omnibus law.
