Nusantara Renewable Energy Club

Post Top Ad

Thursday, June 25, 2020

Outlook Energi Indonesia Pasca Covid 19

June 25, 2020 0
Makhluk berukuran sangat kecil ini berhasil mengguncang dunia, SARS-Cov-2. Bermula dari sebuah kota di China, dia merajalela ke seluruh dunia. Korban dari keganasannya tidak hanya puluhan ribu anak yang kehilangan orang tua, atau orang tua kehilangan anak, atau suami kehilangan istri, atau sebaliknya. Tetapi juga kondisi ekonomi di hampir semua negara, baik kondisi ekonomi secara makro maupun mikro. Dari layar televisi, kita bisa melihat pekerja harian yang harus merelakan pendapatan mereka agar tetap di rumah dan memutus rantai penularan. Atau kita juga bisa melihat pekerja kantor yang dipaksa cuti tanpa penghasilan.

Di skala Makro, Bank Dunia menyampaikan akan terjadi perlambatan pertumbuhan di negara-negara berkembang di Asia Timur dan Asia Pasifik, termasuk China. Pertumbuhan di negara-negara berkembang di kawasan melambat menjadi 2,1 persen pada tahun 2020, dan -0,5 persen dalam skenario kasus yang lebih rendah, dibandingkan dengan perkiraan pertumbuhan 5,8 persen pada 2019.

Ibu Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga sudah menyampaikan skenario terburuk yang mungkin terjadi pada perekonomian Indonesia akibat pandemi ini. Pertumbuhan ekonomi akan turun ke 2,3 persen, bahkan skenario lebih buruk -0,4 persen, jauh dari target APBN 2020 sebesar 5 persen.  Angka pertumbuhan ekonomi tersebut disebabkan oleh disebabkan konsumsi rumah tangga yang menurun serta pertumbuhan investasi yang juga mengalami tekanan.

Konsumsi rumah tangga diperkirakan turun dari biasanya 5 persen menjadi hanya 3,2 persen hingga 1,6 persen. Begitu juga dengan arus investasi yang anjlok dari yang semula diperkirakan bisa tumbuh hingga 6 persen tahun ini menjadi hanya 1 persen atau bahkan negatif hingga 4 persen. Sementara itu, kinerja ekspor juga akan lebih mengalami kontraksi lebih dalam, begitu juga kinerja impor yang akan menjadi beban. Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM yang selama ini terbukti mampu tahan dalam setiap kondisi krisis diperkirakan akan terpukul paling depan karena tidak adanya kegiatan sosial akibat bala virus corona. Padahal kata Ibu Sri Mulyani, pada krisis multidimensi 1998, UMKM mampu menjadi penopang ekonomi Indonesia.
Lalu, apa efeknya pada perkiraan pertumbuhan konsumsi dan produksi energi di Indonesia untuk jangka pendek, menengah, atau panjang?

Silakan baca ulasan singkat kami "Outlook Energi Pasca-bala Covid-19" di  rubrik kolom kanal berita ranah minang langgam.id di alamat berikut. 

Nuhun.

sumber gambar : kemkes.go.id
x


Read More

Monday, March 16, 2020

Omnibus Law Energi, Ketenagalistrikan, dan Energi Terbarukan

March 16, 2020 0
oleh Ridho Arisyadi
Mahasiswa Program Magister Teknik Elektro ITB

Jokowi dan Omnibus Law

Presiden Joko Widodo tidak main-main dengan janji Omnibus Law-nya yang pertama kali disebut pada pidato pelantikan 20 Oktober 2019 yang lalu. Tidak butuh waktu lama, draft Rancangan Undang-Undang Omnibus Law terkait investasi dan ketenagakerjaan akhirnya diserahkan ke DPR RI pada 12 Februari 2020 yang lalu. Yang unik, awalnya RUU tersebut dikenal dengan RUU Cipta Lapangan Kerja dan khalayak menyingkatnya menjadi RUU Cilaka. Namun secara resmi ketika RUU tersebut diserahkan ke DPR RI, nama resminya berubah menjadi RUU Cipta Kerja.

“Jadi, sudah bukan cipta lapangan kerja, cipker singkatannya, bukan cilaka, sudah jadi cipker," pesan Ketua DPR RI, Puan Maharani. RUU Omnibus law pertama ini memang ramai dibicarakan karena adanya kekhawatiran bahwa RUU ini hanya berpihak pada pengusaha dan mengorbankan pekerja serta Bumi yang dikeruk sumber daya nya. Gelombang protes dan penolakan sudah mulai bergelora sejak beberapa waktu. Hal-hal yang dikhawatirkan kelompok buruh dan pekerja antara lain masalah perubahan jam kerja, sistem kerja, kerja kontrak, outsourcing, upah minimum, dan pesangon.

Kekhawatiran mereka makin terbukti ketika RUU Cipker a.k.a Cilaka itu menghapus cuti khusus atau izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan, menghapus izin atau cuti khusus untuk keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan/keguguran kandungan, hingga bila ada anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia. Namun yang pasti Presiden Joko Widodo sangat bersungguh-sungguh untuk untuk merealisasikan Omnibus Law-nya.

Perkembangan EBT yang stagnan

Ketika janji Undang-undang Omnibus Law Presiden Jokowi melaju dengan progres yang cepat, ada yang berjalan pelan di Bumi Khatulistiwa ini, pertumbuhan energi terbarukan. Padahal Presiden Joko Widodo telah menandatangani Paris Agreement dan meratifikasinya menjadi Nomor 16 Tahun 2016.  Indonesia berkomitmen untuk mengintensifkan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) hingga 29 persen dengan sumber daya sendiri dan hingga 41 persen dengan dukungan internasional dari tahun 2030 BAU (Business As Usual) di sektor kehutanan, energi, pertanian, industri, dan limbah.

Di bidang energi, sebenarnya Indonesia telah lebih dulu daripada Paris Agreement untuk menetapkan target porsi energi terbarukan yang besar dalam bauran energi primer Indonesia dalam rangka ikut menurunkan produksi emisi GRK dan juga untuk ketahanan energi nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional menetapkan transformasi pada 2025 dan 2050, dengan bauran Energi baru terbarukan setidaknya 23 persen tahun 2025 dan 31 persen tahun 2050. Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah Indonesia telah melaksanakan berbagai upaya. Sebut saja menetaskan berbagai peraturan tentang energi baru terbarukan seperti Peraturan Menteri ESDM No 50 Tahun 2017 tentang pemanfaatan Energi Baru Terbarukan sebagai pembangkit listrik, membangun pembangkit listrik tenaga surya dan mikrohidro dengan skala mini-grid di lebih dari 600 desa terpelosok di Indonesia, dan juga mengundang investor luar negeri untuk berinvestasi di industri energi terbarukan di Indonesia.

Namun hingga tahun 2019 yang lalu, porsi energi terbarukan pada energi primer hanyalah sebesar 7,8%. Padahal targetnya sendiri adalah 23% porsi energi terbarukan di 2025. Ditambah dengan tingkah rakus kita dalam mengeksploitasi alam, dampak dari pemanasan global sudah mulai bermunculan hari ini. Mulai dari curah hujan yang besar dan tidak menentu di Indonesia, longsor dan galodo karena penahan air yang ditebang, kebakaran hutan terlama di Australia, dan tentu saja lapisan es yang mencair semakin cepat setiap harinya di Kutub Utara. Perlu aksi nyata untuk menghentikan kerusakan ini dan salah satu solusi nyatanya adalah penggunaan secara masif pembangkit listrik energi terbarukan yang ramah lingkungan dan tidak lagi membangun pembangkit listrik berbahan bakar fosil lagi.

UU Energi dan Ketenagalistrikan

Saat ini, energi terbarukan di Indonesia diatur di Undang-undang nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (UU Energi), Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Ada juga Undang-undang nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang bersinggungan dengan energi terbarukan karena pemanfaatan utama dari energi terbarukan adalah sebagai pembangkit listrik. Peraturan-peraturan tersebut hanya mengatur hal-hal umum saja seperti jenis-jenis energi terbarukan, sumber energi terbarukan, dan pemanfaatannya, serta jenis-jenis usaha ketenagalistrikan.

Aturan detail tentang pemanfaatan energi terbarukan sebagai pembangkit listrik lebih banyak diatur pada level peraturan menteri dalam hal ini Peraturan Menteri ESDM seperti Peraturan Menteri ESDM nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang mengatur harga jual pembangkit listrik dari energi terbarukan serta Peraturan Menteri ESDM nomor 38 Tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi di Pedesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Skala Kecil. Peraturan teknis  yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM sebenarnya tidak tumpang tindih dengan peraturan diatasnya seperti UU Energi, UU Ketenagalistrikan, dan Perpres RUEN. Namun pada beberapa aturan masih terdapat “missing link” sehingga para pemangku kepentingan ragu-ragu dalam menggunakannya. Sebagai contoh Peraturan Menteri ESDM nomor 38 Tahun 2016 yang memberikan kesempatan kepada swasta nasional untuk menjadi “PLN mini” di daerah-daerah terpencil yang tak terjangkau PLN namun hingga saat belum ada “PLN mini” yang lahir dari beleid ini

Omnibus Law Energi

Sebenarnya sejak 2017 yang lalu, DPD RI telah menginisiasi lahirnya UU Energi Baru Terbarukan sebagai payung hukum pemanfaatan energi baru terbarukan di Indonesia. Namun Barulah pada awal tahun 2020 ini, RUU EBT masuk dalam program legislasi nasional serta Komisi VII DPR sudah menyiapkan Panitia Kerja (Panja) nya seperti yang diberitakan dunia-energi.com pada Bulan Februari lalu pada artikel “Panja RUU EBT Dibentuk Pekan Ini”. Butir-butir pasal serta hal yang diatur pada RUU tersebut belum dipublikasikan pada khalayak umum meski semangat UU tersebut adalah agar target 23% EBT dalam bauran energi, dan juga target 29% penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebagai bagian dari komitmen global Indonesia dapat tercapai.

Melihat semangat Presiden Joko Widodo dengan Omnibus Law yang menggebu, ada baiknya Bapak Presiden mempertimbangkan untuk membuat satu undang-undang sapu jagat yang mengatur tentang energi, energi baru terbarukan, dan ketenagalistrikan sekaligus. Omnibus Law Energi tersebut dapat mengurangi 3 undang-undang serta dapat menyelaraskan semua aturan turunan dibawahnya terutama pada aspek pemanfaatan energi terbarukan sebagai pembangkit listrik. Dengan penyelarasan aturan teknis turunannya, tidak akan ada lagi “missing link” yang menyebabkan satu peraturan tidak dapat bekerja.

Selain itu, dengan Omnibus Law Energi tersebut, Pemerintah dapat memasukan gebrakan-gebrakan baru yang dapat mempercepat pemanfaatan energi terbarukan secara luas, misalnya pungutan pada pembelian bahan bakar fosil yang kemudian digunakan untuk pembiayaan proyek energi terbarukan yang telah diterapkan di beberapa negara. Kami yakin akan banyak kemudahan dan terobosan baru jika tiga undang-undang yang mengatur tentang energi tersebut digabung menjadi satu omnibus law.


sumber dan hak cipta : suaradewata.com 





Read More

Thursday, September 12, 2019

The Ambition Call untuk Indonesia

September 12, 2019 0
Dulu, beberapa tahun yang lalu tepatnya, kita dicekoki informasi mengenai fenemona perubahan iklim. Tanda-tanda Perubahan iklim yang sering dicontohkan waktu itu antara lain melelehnya es abadi di kutub utara, permukaan air laut yang semakin naik, dan perubahan cuaca ekstrem. Sebagai manusia yang tidak terlalu bergantung langsung terhadap alam, saya dan mungkin sebagian teman-teman, tidak merasakan dampak tersebut menjadi masalah bagi kita. 

Namun karena ketidakpekaan itu jugalah datanglah dampak yang lebih besar yang kita rasakan hari-hari ini. Pergantian musim yang tidak menentu, musim kemarau yang semakin panjang, udara yang semakin kotor dan kekeringan menjadi topik berita terhangat di negara kita akhir-akhir ini. Untungnya bukan hanya kita saja yang merasakan ada yang beda dengan iklim, pemerintah juga, bahkan sudah dari lama.

Baru-baru ini, di sebuah koran terbesar di Indonesia, Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menuliskan apa-apa yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk menahan laju pemanasan global termasuk kancah Indonesia ditataran global. 

Yang utama, pada 2015 Presiden Joko Widodo ikut menadatangani  Paris Agreement dan meratifikasinya menjadi Nomor 16 Tahun 2016 tentang Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim.  Komitmen Indonesia adalah mengintensifkan pengurangan emisi GRK hingga 29 persen dengan sumber daya sendiri dan hingga 41 persen dengan dukungan internasional dari tahun 2030 BAU (Business As Usual) 2,87 gigaton CO2e, di mana kehutanan (17,2 persen), energi (11 persen), pertanian (0,32 persen), industri (0,10 persen), dan limbah (0,38 persen) atau 97,2 persen berasal dari sektor hutan, lahan, dan energi. Adapun untuk adaptasi, komitmen Indonesia meliputi peningkatan ketahanan ekonomi, ketahanan sosial dan sumber penghidupan, serta ketahanan ekosistem.

Bilkhusus di bidang energi, sebenarnya Indonesia telah lebih dulu dari pada Paris Agrement untuk menetapkan target porsi energi terbarukan yang besar dalam bauran energi primer Indonesia dalam rangka ikut menurunkan produksi emisi GRK dan juga untuk ketahanan energi nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional menetapkan transformasi pada 2025 dan 2050, dengan bauran Energi baru terbarukan setidaknya 23 persen tahun 2025 dan 31 persen tahun 2050. 

Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah Indonesia telah melaksanakan berbagai upaya Climate Action bahkan sebelum tahun 2014. Sebut saja menetaskan berbagai peraturan tentang energi baru terbarukan seperti Peraturan Menteri ESDM No 50 Tahun 2017 tentang pemanfaatan Energi Baru Terbarukan sebagai pembangkit listrik, membangun pembangkit listrik tenaga surya dan mikrohidro dengan skala mini-grid di lebih dari 600 desa terpelesok di Indonesia, kerjasama peningkatan kapasitas dengan negara-negara sahabat, dan juga mengundang investor luar negeri untuk berinvestasi di industri energi terbarukan di Indonesia.

Hasilnya, data dari Coaction menunjukan dari tahun 2007 hingga tahun 2017, kapasitas pembankit listrik energi terbarukan naik 158%. Pada 2010, porsi energi terbarukan pada bauran energi primer sebersar 15% namun menurun menjadi 12% pada 2017 yang lalu. Sebuah capaian yang tidak terlalu menyenangkan sesungguhnya.



IESR dan Climate Transparacy pada laporannya berjudul The Ambition Call (dapat diunduh di link berikut) menyampaikan tiga rekomendasi yang dapat diambil oleh pemimpin-pemimpin negara di dunia untuk bersama-sama menyelamatkan planet satu-satunya yang dapat kita tinggali ini. Salah satu rekomendasi tersebut  adalah “Menurunkan kontribusi dari pembangkit listrik tenaga batu bara dan meningkatkan kontribusi dari energi terbarukan hingga tiga kali lipat pada sektor ketenagalistrikan pada 2030”. Atau istilah kerennya, Brown to Green.

Rekomendasi tersebut terasa sangat ambisius dan mustahil untuk dicapai. Apalagi jika kita melihat kondisi nyata saat ini dimana pertumbuhan pemanfaatan energi terbarukan menurut statistik berjalan dengan sangat pelan. Selain itu, batu bara juga merupakan sumber energi paling sexy di negara kita saat ini sehingga banyak pihak yang ikut merasakan manisnya bisnis batu bara dari hulu sampai hilir, dari tambang hingga pembakit listriknya.

Namun menurut ke-sotoy-an saya, poin pertama dari The Ambition Call ini mungkin dapat tercapai. Kuncinya ada pada partsipasi publik. Sebagai sebuah produk kebijakan publik, arahan untuk menurunkan  kontribusi dari pembangkit listrik tenaga batu bara dan meningkatkan kontribusi dari energi terbarukan hingga tiga kali lipat pada sektor ketenagalistrikan bisa dikeluarkan pemerintah dalam berbagai bentuk beleid, mulai dari peraturan menteri ESDM agar mempercepat implementasi PLT EBT, merevisi Kebijakan Energi Nasional agar mengakomodasi target tersebut, atau malah sekalian dirumuskan dalam bentuk Undang-undang energi terbarukan.

Nah, dalam perumusan suatu kebijakan publik, masyarakat “memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan, kritik dan mengambil bagian dalam pembuatan keputusan-keputusan” (Ann Seidman, Robert B. Seidman, dan Nalin Abeyserkere, 2001). Jika masyarakat yang meminta agar Indonesia menurunkan  kontribusi dari pembangkit listrik tenaga batu bara dan meningkatkan kontribusi dari energi terbarukan hingga tiga kali lipat pada sektor ketenagalistrikan maka pemerintah akan mengakomodir amanat masyarakat tersebut. Namun masyarakat yang memiliki suara yang dapat didengar oleh pemerintahan menurut saya adalah suara masyarakat yang besar dan dan bulat, suara dari seluruh rakyat Indonesia dari semua suku dan golongan.

Kerja beratnya ada disitu, meyakinkan seluruh rakyat Indonesia bahwa saat ini kita dalam keadaan krisis iklim dan krisis energi yang semakin cepat menghampiri. Untuk itu diperlukan berbagai kerja bersama oleh semua yang cinta Planet Bumi untuk menyebarluaskan informasi ini. 

Climate Ranger dan 350.org  sedang mencoba merintis menyebarluaskan informasi pemanfaatan energi terbarukan yang bersih secara maksimal sebagai upaya kita menjaga agar Bumi tidak semakin panas akibat pemanfaatan energi kotor yang semakin tidak terkendali. Secara global 350.org bersama dan banyak siswa di seluruh dunia menyelenggarakan aksi pemogokan School Strike pada bulan Maret yang lalu. Selama berbulan-bulan ke depan akan ada beragam unjuk rasa, pemogokan, demonstrasi, acara dan perkemahan aksi iklim di seluruh dunia.

Target ambisius ini akan terasa ringan jika kita tidak melakukan apa-apa…

 tapi akan merasakan penderitaan karena Bumi yang semakin rusak. 

Mari bersama selamatkan Bumi mulai dari sekarang...


Read More

Tuesday, August 6, 2019

Momentum Energi Terbarukan di #ListrikPadam

August 06, 2019 0

Siang itu saya sedang beristirahat di ruang tengah sembari memandang layar tv setelah menghabiskan waktu 3 jam bersama mesin cuci, tiba-tiba aliran listrik menghilang dari sistem ketenagalistrikan rumah saya. Awalnya saya kira meteran saya yang bermasalah seperti yang terjadi beberapa bulan sebelumnya snamun kemudia saya mendengar teriakan tetangga yang juga mengalami masalah yang sama, fix ini yang salah adalah sistem PLN.

Padamnya listrik juga diikuti mulai melemahnya sinyal yang ditangkap oleh gawai saya siang itu, pertanda bahwa sistem UPS di BTS mereka juga tidak berjalan baik. Tapi saya masih bisa menerima pesan masuk di WA. Dari salah satu grup WA yang saya ikut, yang diisi oleh teman-teman yang banyak bekerja di dunia listrik tanah air, saya mengetahui bahwa ternyata black out terjadi di seluruh Jobodetabek, karena kami hampir semua berdomisili disana. Meski demikan, rekan-rekan saya yang bekerja di sektor ketenagalistrikan belum tau apa penyebab dan seberapah parah black out yang terjadi.

Demi menghemat daya tersimpan di gawai dan juga karena sinyal yang juga tidak ada, saya tidak lagi men-cek apa yang terjadi di dunia maya twitter.

Beberapa menit sebelum magrib, listrik mulai kembali mengalir di Depok, saya memanfaatkan untuk mencari tau apa yang terjadi.

Yakni gangguan pada turbin gas di PLTGU Cilegon, Banten. Serta gangguan pada transmisi SUTET 500 kV di Jawa Barat.

Selanjutnya, sebagaimana kejadian besar lainnya, jagad dunia maya terutama twitter telah ramai dan sesak oleh ahli -ahli listrik yang memang berkaliber dan maupun dadakan. Beramai-ramai mereka menyampaikan opini yang terkadang sotoy dan out of contect. Bahkan katanya ada yang memanfaatkan sebagai peluru kepada para pembenci PLTU Batubara.

Ada juga yang "nyombong" selamat dari kegelapan karena makai pembangkit listrik tenaga surya, jika rekan penasaran sila cek di laman pencarian twitter.

Menurut kami ini adalah momentum besar bagi energi terbarukan terutama energi surya yang dimanfaatkan dalam bentuk PLTS. Seharusnya, energi terbarukan dibicarakan oleh banyak orang dan kemudian masyarakat ikut mendorong agar energi terbarukan dimanfaatakan secara maksimal di kehidupan kita, sebagai pembangkit listrik misalnya. Semakin banyak masyarakat yang sadar dan membicarakannya, tentu semakin baik.

Kesadaran masyarakat tentang kerusakan yang terjadi karena perubahan iklim dan pentingnya penerapan energi bersih dan terbarukan merupakan salah satu kunci sukses Jerman menjalankan transisi energinya. Banyak laporan yang menyampaikan bahwa masyarakat Jerman mendukung dan mendorong pemerintahnya untuk menjalankan transisi energi bersih termasuk rencana tidak memakai pembangkit listrik tenana nuklir  lagi. Hingga pada 2018 yang lalu, 38% kebutuhan listrik mereka disuplai oleh pembangkit listrik dari energi terbarukan seperti surya, air, dan angin. Bandingkan dengan Indonesia yang hanya menargetkan porsi energi terbarukan sebesar 23% pada 2025 nanti.

Harus diakui bahwa sistem pemerintahan Indonesia dan Jerman sangatlah berbeda. Di Indonesia sepertinya masyarakat masih belum terlalu memainkan peran dalam intervensi kebijakan apalagi pada  topik yang tidak terlalu populis seperti energi terbarukan. Namun jika masyarakat bersatu dan memberikan dorongan secara terus menerus, perubahan akan sangat mungkin terjadi. Greta Thunberg dari Swedia adalah contohnya. Gadis kecil tersebut melakukan mogok sekolah di setiap jumat dan menyampaikan uneg-unegnya di depan parlemen Swedia karena kecewa terhadap orang dewasa yang lamban dalam menangani perubahan iklim. Berawal dari aksi kecil namun berkelanjutan, saat ini suara Greta telah menembus dinding parlemen tersebut dan menggema ke seluruh dunia. Banyak anak mudah yang terinspirasi oleh kegigihannya dalam mengatasi masalah yang rumit ini.

Perubahan untuk menyelamatkan Bumi, dengan menghentikan PLTU dan menyebarluaskan energi terbarukan, dimulai dengan pemahaman oleh masyarakat luas akan pentingnya hal ini. Dengan banyaknya masyarakat yang mengerti baiknya energi terbarukan, rakyat  secara bersama-sama banyak dapat meminta pemerintah untuk membuat kebijakan yang mendahulukan energi terbarukan daripada batu bara untuk listrik kita.

Semoga monentum pamor baik energi surya nan bersih di kejadian #ListrikPadam padam, di Pulau Jawa yang bikin geger se Indonesia ini, dapat terus belanjut dan membesar ditengah masyarakat dan akhirnya Presiden RI mengambil langkah tegas agar pembangkit listrik energi bersih ini dapat menjadi penyelamat kita dari krisis iklim dan krisis energi ini.

Image result for listrik padam
sumber dan pemilik gambar: liputan6.com
Read More

Tuesday, July 23, 2019

Rp 390/kWh : Harga Beli Listrik dari PLTS (then what?)

July 23, 2019 0


Harga sebenarnya adalah 2,99 cUsd/kWh akan menjadi fantasis jika dibandingkan Biaya Pokok Produksi Listrik Indonesia tahun 2013 adalah Rp.1.289/kWh. Akan lebih wah jika dibandingkan dengan Feed in Tarif PLTS di Indonesia yang diatur oleh Peraturan Menteri ESDM No. 19 Tahun 2016, dimana harga paling rendahnya yaitu 14,5 cUsd/kWh.
Entitas yang berani menjual listrik kepada pengelola distribusi listrik dengan harga sangat murah itu adalah Joint Venture Masdar (UEA) – Fotowatio Renewable Ventures (SPA) – Gransolar Group (SPA) dan pembelinya adalah Dubai Energy and & Water Authority (DEWA).  Dan proyek tersebut dikenal dengan “The Mohammed bin Rashid Al Maktoum Solar Park Phase 3” yang melanjutkan fase pertama dan kedua dari Kebun Solar tersebut yang mencita-citakan Dubai (salah satu emirat di UEA) bauran energi  bersih sebesar 25% pada 2030 dan 75% pada 2050 (Dubai Clean Energy Strategy 2050).
Sedikit mengulang, otoritas kelistrikan dan perairan Dubai (DEWA) berencana membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya skala besar pada proyek yang telah memasuki fase ke 3 tersebut dengan model Independent Power Producer. Dengan menggunakan sistem lelang, penawaran terendah yang masuk adalah 2,99 cUSD/kWh dari konsorsium tersebut. Sedangkan penawar kedua terendah dengan nilai 3,69  cUSD/kWh diajakukan oleh JinkoSolar dari Tiongkok, dan  dan terdapat beberapa penawaran lainnya diatas harga tersebut.
Nilai harga jual listrik yang sangat murah dari konsorsium pimpinan Masdar ini menjadikan mereka sebagai pemanang pada kontes adu murah tersebut, selanjutnya mereka diharapkan mencapai Financial Closure  pada akhir tahun 2016. Salah satu titik krusial pada proyek proyek besar terutama proyek energi terbarukan yang tidak terlalu seksi bagi industri keuangan .
Secara garis besar, penentuan harga jual listrik saat ini biasanya menggunakan metoda LCOE, levelized cost of energy.  LCOE didapat dengan membandingkan total jumlah dana yang dikeluarkan selama masa waktu dengan total jumlah energi yang dihasilkan selama masa waktu.
capture
Perhitungan LCOE sangar tergantung pada masing-masing spesifik proyek yang berbeda lokasi maupun teknologi nya. Dr.-Ing Eko Adhi Setiawan, Direktur TREC (Tropical Renewable Energy Center) Fakultas Teknik, Universitas Indonesia, dalam artikelnya tentang fenomena ini  menyampaikan bahwa LCOE proyek PLTS bergantung pada potensi radiasi matahari, harga biaya total PLTS terpasang (total installed costs) dan suku bunga. Sedangkan Biaya total PLTS  mencakup tiga aspek yaitu biaya panel surya, biaya inverter, dan biaya BOS (Balance of System). Dan Biaya BOS terbagi juga menjadi tiga kategori yaitu 1) biaya BOS hardwaremencakup pengkabelan, racking dan mounting, interkoneksi ke jaringan, dan kontrol. 2) biaya pemasangan sistem mekanik, elektrik dan keamanan. 3) biaya tak langsung atau soft cost yang mencakup biaya akuisisi lahan, perijinan dan konsultan sistem desain  dan studi interkoneksi. Dan Saat ini, perbadingan biaya panel surya dan inverter dengan biaya BOS sekitar 63% vs 37% [1].
Beragam reaksi disampaikan oleh pakar dan pemerhati dunia energi terbarukan atas nilai penjualan listrik dari energi terbarukan yang semakin turun rendah secara “capat” sampai mengalahkan harga penjualan listrik  dari  pembangkit listrik berbahan bakar fosil terutama di negara-negara timur tengah lainnya.
Dr. Moritz Borgmann, partner at Apricum–The Cleantech Advisory,  menjawab pertanyaan “how could bidders submit such low tariffs?” pada sebuah artikel apricum-group.com , beliau menyampaikan bahwa nilai tersebut adalah hasil dari optimalisasi semua bagian dari aspek finansial dari proyek. Biaya komponen modul surya, inverter, dan lainnya pasti menjadi bagian terbesar dan jika dibandingkan dengan tender lainnya di Timur Tengah atau belahan dunia lain sebelumnya, harga komponen tersebut telah turun dengan signifikan, apalagi jika diproyeksikan.  Biaya Engineering, Procurement, and Construction (EPC) juga terkoreksi karena mereka (perusahaan EPC proyek PLTS skala besar) telah memiliki pengalaman membangun PLSTS di Uni Emirat Arab walaupun belum banyak perusahaan EPC yang bisa mengerjakan jenis proyek ini. Faktor lainnya yang menjadi pertanyaan pada awal paragraf ini adalah penggunaan single-axis tracker technology yang membuat produksi energi yang dihasilkan 15% lebih besar dari pada  fixed-tilt systems dengan biaya yang tidak berbeda jauh. Faktor finansial juga menjadi faktor penggerak lainnya. Modal untuk proyek ini akan ditanggung bersama oleh pengembang (40%) dan DEWA (60%). Proyek ini akan dibiayai dalam struktur pembiayaan proyek non-recourse yang sangat leveraged, dengan sebagian besar dana biasanya berasal dari utang komersial [2].
Sementara Susan Kraemer, Penulis di CleanTechnica, CSP-Today, dan Renewbale Energy World, juga menyampaikan analisisnya pada renewbaleenergyworld.com dengan mengutip pemikiran dari beberapa expert lainnya. Alasan paling umum adalah semangat persaingan. Timur Tengah yang dikenal dengan keluarga kerajaan yang bergelimang harta dari hasil buminya ingin menjadi yang terdepan dalam pemanfaatan energi terbarukan mengalahkan Mexico – Chile dan regional lainnya. Mereka berlomba-lomba membangun PLTS dengan kapasitas sangat besar sehingga dapat menyerap modul surya hasil produksi Tiongkok dan Eropa dengan skala sangat besar dan sekaligus menjadi penggerak sistem “Economic of Scale”-nya. Penunjukan Masdar (Abu Dhabi),  ACWA (Saudi Arabia) pada proyek kebun solar raksasa ini baik pada fase 1, 2, ataupun 3 menunjukan bahwa ada faktor kedekatan emosional yang bermain meski menggunakan kontes harga terendah. Kepemilikan DEWA-MASDAR-ACWA oleh keluarga kerajaan yang juga memiliki lini bisnis di bidang keuangan menjadikan isu pinjaman bukan menjadi halangan.
“We’re already in an abnormally low global interest rate environment, but a government can borrow at extremely low prices,”                          -Steven Geiger, Former Masdar co-founder/director
“Many governments in the Gulf now view renewable development as a strategic goal, and provide low-cost funding to their solar sector”             -Justin Dargin, Oxford University Middle East Energy Expert
Dua kutipan dari ahli diatas sudah menjelaskan bagaimana korelasi proyek energi terbarukan, per-bank-an, dan pengaruh kerajaan hingga dapat mencapai harga jual serendah tersebut. Minyak Bumi yang melimpah di wilayah semenanjung ini juga menjadi penggerak lainnya secara tidak langsung. Harga minyak bumi yang jatuh rendah, sebagai hasil perang ego dengan negara non-OPEC, membuat langkah searah dari kawasan megah ini untuk menggunakan energi terbarukan bagi konsumsi mereka dan tetap menjual minyak dan gas bumi nya. Sebagai rangkuman Susan menyebutkan bahwa langkah Dubai, Abu Dhabi, dan wilayah Timur Tengah lainnya dalam penggunaan energi terbarukan dari tenaga matahari dengan harga produksi yang rendah adalah radiasi matahari yang tinggi, biaya lahan yang  sangat ekstrim rendahnya, biaya pekerja yang sangat ekstrim rendahnya, bunga pinjaman dan pajak yang sangat baik bagi pengembang [3].
LALU ?
Lalu mungkin muncul banyak pertanyaan terkait dengan “aksi korporasi” ini, baik di skala global maupun lokal Indonesia. Bagaimana mungkin bisa semurah itu?  apakah itu harga menjadi patokan untuk PLTS saat ini? apakah mungkin harga semurah itu di negara lain? bagaimana dengan Indonesia? serta banyak pertanyaan yang terlihat seperti tertakjub namun meragukan.
Masih pada artikel di renewableenergyworld.com oleh Sussan Kraemer, Steven Geiger menyampaikan bahwa harga serendah itu bisa terjadi karena patokan pada proyek sebelumnya yang mulai rendah sehingga pada calon pengembang mencoba mencari cara agar tawaran mereka pada lelang tersebut adalah yang terendah dan menjadi pemenang. Geiger mencontohkan sebuah proyek di Yordania dimana perusahaan menawar dengan harga rendah hanya untuk menjadi pemenang dan kemudian tidak bisa mengeksekusinya. Terjadi beberapa “short-term damage” sehingga proyek tersebut harus di atur kembali (set back).  Geiger juga menegaskan tentang apakah harga tersebut bisa didapat di negara lain. [3]
It’s the price of solar that is largely govaernment owned; at very low borrowing cost, in a country with no income tax or corporate tax.
Bagaimana dengan Indonesia? hal yang sebenarnya sulit untuk dijawab karena banyaknya faktor yang harus diperhitungkan untuk memproyeksikan fenomena tersebut ke negara tercinta ini. Tetapi yang pasti kondisi Indonesia saat ini, baik perekenomian, geografis, geopolitik sangat jauh berbeda dengan negara-negara makmur di Semenanjung Arab tersebut.
Untuk PLTS skala utilitas (skala besar) kapasitas Indonesia saja tertinggal dari tetangga di Asean, Thailand (1290 MW) dan Malaysia (284 MW). Kitapun masih pada tahap penggunaan Skema Feed in Tariff,  kebijakan untuk menentukan harga pembelian listrik dan jaminan pembelian energi listrik tersebut untuk masa waktu yang ditentukan yang dirancang untuk menarik minat Investor, dimana Jerman telah mulai menggunakan skema Feed In Tariff untuk PLTS sejak tahun 1990.                                                                
Peraturan yang berlaku di Indonesia saat ini yang mengatur pembelian listrik dari PLTS, baik kapasitas yang diizinkan maupun harga pembelian oleh PLN, adalah Peraturan Menteri ESDM No. 19 Tahun 2016. Peraturan tersebut merupakan langkah nyata dari Pemerintah Republik Indonesia untuk mengejar ketertinggallan, mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil sebagai amanat Kebijakan Energi Nasional. 23 % porsi energi baru terbarukan pada bauran energi nasional 2025.
Kemudian terdengar kabar bahwa Menteri ESDM ke 17 Republik Indonesia, Bapak Ignasius Jonan, diberitaka “heran” dengan harga pembelian listrik dari PLTS di Uni Emirat Arab tersebut.
“Solar tenaga matahari 150 megawatt (MW) menurut beliau harganya 2,99 sen per kwh, kedua 200 MW 2,42 sen per kwh. Dia lagi bikin besar lagi 5.000 MW target 2,25 sen per kwh,” jelas Jonan, dalam Diskusi Akhir Tahun Ketenagalistrikan di Mercantile Athletic Club WTC 1, Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Keheranan Bapak Menteri Jonan sebenarnya mewakili keheranan banyak penduduk negeri ini, memang dibutuhkan analisis yang lebih mendalam mengenai perbedaan iklim pembangkit listrik dari sumber energi baru terbarukan di Indonesia dengan negara-negara lain terutama negara super kaya Uni Emirat Arab yang menyebabkan keheranan ini merajalela.
Analisis kurang dalam  seperti yang disinggung pada bagian sebelumnya (radiasi matahari yang tinggi, biaya lahan yang  sangat ekstrim rendahnya, biaya pekerja yang sangat ekstrim rendahnya, bunga pinjaman yang sangat rendah, tidak ada pajak dan bea) seperti masih belum cukup untuk menjawab keheranan tersebut. Maupun perbedaan tidak kasat mata sebagaimana Burj Khalifa, Burj Al-Arab, Plam Jumairah Island, Ferari World, Mall of the Emirates, Dubai Mall, Fly Emirates, Etihad Airways, Manchester City Football Club, New York City Football Club, Melbourne  City Football Club berada dan dimiliki oleh emir-emir yang sama dengan proyek yang kita bahas saat ini juga belum bisa menghilangkan biasnya.
KEMUDIAN ?
Menjadi ter-heran kemudian menelaahnya sebagai bahan pelajaran tentu merupakan aksi dan reaksi yang tepat saat ini. Tapi,  seperti sumber energinya yang intermitten , siklus  dan alur suatu proyek energi terbarukan sangat tergtung pada kondisi dimana mereka digunakan. Bukan hanya kondisi sumbernya, tapi juga kondisi ekenomi, geopolitik, dan kebutuhan energi itu sendiri. Seperti contoh, Proyek “The Mohammed bin Rashid Al Maktoum Solar Park Phase 3” menggunakan sistem lelang dengan harga terendah, tetapi di Jerman untuk proyek energi terbarukan , sistem lelang dikritisi tidak cocok oleh ahli disana (link berita berikut)
Apapun itu, kita harus mengejar banyak ketertinggalan.
—————————————————————————————
[1]http://www.uitrec.com/menilik-harga-energi-listrik-plts-on-grid-global-lebih-murah-dari-energi-fosil/
[2]http://www.apricum-group.com/dubai-shatters-records-cost-solar-earths-largest-solar-power-plant/
[3]http://www.renewableenergyworld.com/articles/print/volume-19/issue-8/features/solar/what-is-driving-the-middle-east-solar-market.html
Sumber dan Hak Milik Featured Image : https://dewa.gov.ae/en/about-dewa/news-and-media/press-and-news/latest-news/2016/11/dewa-signs-power-purchase-agreement-with-masdar
Read More

ads2